Download E Coklit Pantarlih Pemilu 2024 Serta Cara Lengkapnya

Download E Coklit Pantarlih Pemilu 2024 Serta Cara Lengkapnya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh kota/kabupaten di Indonesia secara serentak untuk melakukan E-Coklit atau Coklit Elektronik dalam rangka pemutakhiran data pemilih untuk pemilu serentak tahun 2024.

Para Pantarlih bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024. Dalam proses ini, para Pantarlih akan melakukan coklit manual dengan cara door-to-door ke rumah para warga, dengan menggunakan berbagai atribut sebagai tanda pengenalnya sebagai Pantarlih, seperti topi dan juga rompi.

Download E Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024 ini merupakan sebuah aplikasi yang dibuat khusus untuk membantu kerja para Pantarlih dalam mencocokkan dan meneliti data-data pemilih yang ada. Aplikasi ini hanya dapat dioperasikan oleh para Pantarlih yang sudah resmi dilantik oleh PPS Kelurahan/Desa setempat saja.

Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024 ini terus diperbarui oleh pihak KPU guna mempermudah kerja para Pantarlih dalam melakukan pemutakhiran data pemilih sehingga proses penyusunan daftar pemilih sudah dimulai sejak 18 Oktober 2022 hingga masa berakhirnya pendataan yakni tanggal 14 Maret 2023.

Selain digunakan untuk memasukkan data, aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024 ini juga digunakan oleh PPK untuk memantau para Pantarlih yang melakukan coklit. Setiap Pantarlih wajib memiliki akun di aplikasi untuk memasukkan data yang telah dicoklit manual. Namun, masing-masing Pantarlih hanya dapat memiliki satu akun E-Coklit yang sudah di-registrasi oleh PPK.

Satu akun hanya bisa digunakan di satu HP saja. Dalam hal ini, PPK dapat mengetahui di mana keberadaan tiap Pantarlih yang telah selesai melakukan coklit manual. Adanya aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024 ini merupakan tanda bukti bahwa kepemiluan sudah berbasis teknologi.

KPU RI sudah memanfaatkan kemajuan teknologi informasi sejak beberapa tahun terakhir guna memudahkan kinerjanya dalam mengadakan pemilu.

Dalam proses pemutakhiran data pemilih, para Pantarlih akan melakukan coklit manual dengan menggunakan aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024.

Proses ini dilakukan untuk memperbaharui data-data pemilih yang ada, seperti alamat, nomor KK, dan sebagainya. Melalui aplikasi ini, para Pantarlih akan mencocokkan data-data yang telah tercatat dengan data yang ada di KTP atau KK warga setempat.

Setelah data terverifikasi, para Pantarlih akan memasukkan data tersebut ke dalam aplikasi E-Coklit guna diperbaharui.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih akan menjadi lebih efisien dan akurat. Selain itu, aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024 juga memudahkan PPK dalam memantau antau kinerja para Pantarlih yang melakukan coklit.

Dalam aplikasi ini, setiap Pantarlih wajib memiliki akun untuk memasukkan data yang telah di coklit secara manual.

Cara Menggunakan Aplikasi E-Coklit

E Coklit Pantarlih Pemilu 2024 Bling2

Dalam proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024 menjadi salah satu alat bantu yang digunakan oleh Pantarlih. Untuk menggunakan aplikasi ini, Pantarlih harus memiliki HP dengan sistem operasi Android minimal versi 6.

Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024 dapat diunduh melalui link yang diberikan oleh PPS desa/kelurahan yang bersangkutan.

Dalam aplikasi tersebut, terdapat seluruh data pemilih yang harus dijaga kerahasiaannya dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang. Untuk memahami cara penggunaan E-Coklit dalam proses pemutakhiran data pemilih, pembaca dapat mengikuti langkah-langkah yang disediakan.

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan aplikasi ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan atau kebocoran data pemilih. Selain itu, pihak yang menggunakan aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024 harus mematuhi peraturan dan etika dalam penggunaannya agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari potensi pelanggaran.

  • Pantarlih harus mengunduh aplikasi E-Coklit melalui link download yang telah disediakan oleh pihak PPS atau PPK setempat atau melalui tautan yang telah disediakan.
  • Selanjutnya, Pantarlih harus memasukkan email dan password yang telah terdaftar di PPS setempat dan kemudian klik tombol masuk.
  • Setelah masuk, Pantarlih harus memasukkan alamat lengkap beserta RT/RW di TPS masing-masing.
  • Pantarlih juga harus mengaktifkan lokasi/GPS di HP untuk mendapatkan data yang akurat.
  • Klik gambar awan untuk mengunduh data, kemudian akan muncul seluruh data pemilih yang akan di coklit secara manual.
  • Saat akan melakukan coklit manual, Pantarlih harus memilih tanda merah di bagian setiap nama yang ada di data tersebut.
  • Kemudian pilih Aksi dan pilih salah satu data yang telah sesuai dengan kondisi data pemilih, yang telah diteliti dan dicocokan kebenarannya.
  • Setelah itu, klik tanda titik tiga yang terletak di pojok kanan atas dan pilih Sync All untuk menyimpan perubahan yang telah dilakukan.

Tugas Pantarlih yang Lainnya

E Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Selain mengakses data di E Coklit Pantarlih Pemilu 2024, tugas Pantarlih selanjutnya adalah melakukan kunjungan door to door ke rumah warga untuk melakukan beberapa hal terkait pemutakhiran data pemilih. Salah satunya ialah memastikan kecocokan data KTP elektronik atau Kartu Keluarga dengan formulir Model A yang menjadi daftar pemilih.  Selain itu, Pantarlih juga harus mencatat data pemilih sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Mencoret data pemilih yang ganda dan menandai pemilih disabilitas pada kolom yang disediakan. Selain itu, Pantarlih juga harus mencoret pemilih yang belum berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara, menandai jika ada pemilih yang pindah domisili, mencoret data pemilih yang sudah meninggal dengan menunjukkan surat keterangan kematian.

Serta mencatat data pemilih yang sesuai atau tidak dengan domisili TPS. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pemilihan.

Selain itu, Pantarlih juga harus mencatat dan mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil.

Hal ini harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih ini sangat penting untuk menjamin keakuratan data dan kelancaran proses pemilihan. Pantarlih harus bekerja secara cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi dan validasi data pemilih.

Memastikan bahwa setiap data yang masuk telah ke daftar pemilih merupakan data yang valid dan sah. Dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih juga harus menjaga kerahasiaan data pemilih dan memastikan bahwa data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pemilihan.

Selain itu, Pantarlih juga harus bekerja sama dengan PPS dan KPPS setempat serta berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan.

Tugas Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih membutuhkan kesabaran, ketelitian, serta kerja keras dan tulus untuk memastikan keberhasilan pemilihan yang jujur dan adil melalui proses download e coklit pantarlih pemilu 2024 serta cara lengkapnya yang sudah tersedia dalam aplikasi bling2 ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *